DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLIDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BATU
DP3AP2KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dibidang pemberdayaan perempuan dan Pengendalian Penduduk, Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.
Sasaran
DP3AP2KB KOTA BATU
TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
DASAR HUKUM
KOTA BATU
Pelajari
Syarat ketentuan
Kebijakan Privasi Data
Hubungi Kami