PROFILE DP3AP2KB KOTA BATU

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLIDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BATU

DP3AP2KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dibidang pemberdayaan perempuan dan Pengendalian Penduduk, Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.

Sasaran

  • Meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan terhadap kekerasan
  • Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk
  • Meningkatkan kemandirian desa

FUNGSI, TUGAS POKOK & DASAR HUKUM

DP3AP2KB KOTA BATU

Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Teknis dan Rencana strategis di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta UrusanPemerintahan bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa;

  • Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan di Bidang

  • Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa;

  • Pelaksanaan Kebijakan din Bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan nak, Urusan Pemerintah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;

  • Penyelenggaraan kualitasp pemberdayaan manusia aparatur di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa;

  • Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan

  • Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa;

  • Penyelenggaraan Evalusi Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Walikota Batu terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan

Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Walikota Batu Nomor 72 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Batu.

Struktur ORGANISASI DP3AP2KB

KOTA BATU

Pelajari

Syarat ketentuan

Kebijakan Privasi Data

Hubungi Kami

Balaikota Among Tani - Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman No. 507

dp3ap2kb.kotabatu

©Smartcity Diskominfo Kota Batu