STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLIDUNGAN ANAK,

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BATU


LAYANAN PENERIMAAN PENGADUAN

Pengaduan yang mendapatkan Layanan

  1. Korban dalam situasi darurat
  2. Korban kekerasan yg meliputi : kekerasan fisik , kekerasan psikis dan kekerasan seksual
  3. Korban eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual
  4. Korban dari kelompok minoritas dan terisolasi
  5. Korban perlakuan salah dan penelantaran
  6. Korban trafiking
  7. Korban berhadapan dengan hukum
  8. Korban Penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  9. Korban Penyandang Cacat
  10. Korban yang mengalami masalah dengan layanan pendidikan
  11. Korban yang mengalami masalah dengan layanan kesehatan
  12. Korban yang mengalami masalah dengan layanan administrasi kependudukan
  13. Korban yang mengalami masalah dengan layanan kesejahteraan sosial
  14. Korban yang mengalami masalah dengan layanan pemenuhan hak anak lainnya
  15. Korban yang bermaksud konsultasi tentang haknya

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,

PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN

PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA


KOMITMEN KAMI

  • Semua pengaduan terkait masalah anak diterima tanpa diskriminasi
  • Layanan Gratis bersifat responsif Gender
  • Permintaan informasi yang bersifat pribadi harus dengan persetujuan klien (inform concern )
  • Petugas wajib menjaga kerahasiaan klien

Pelajari

Syarat ketentuan

Kebijakan Privasi Data

Hubungi Kami

Balaikota Among Tani - Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman No. 507

dp3ap2kb.kotabatu

©Smartcity Diskominfo Kota Batu