PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLIDUNGAN ANAK
PPPA adalah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.
Sasaran
PPPA KOTA BATU
WEBSITE
TUGAS POKOK
Merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan
anak.
DASAR HUKUM
Pelajari
Syarat ketentuan
Kebijakan Privasi Data
Hubungi Kami