PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMMAS adalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan usaha EDF9FFekonomi, kerja sama desa, dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.
Sasaran
PEMMAS KOTA BATU
WEBSITE
TUGAS POKOK
Merencanakan,
merumuskan,
mengoordinasikan, melaksanakan
program,
serta mengendalikan kegiatan di bidang
pemberdayaan usaha ekonomi, kerja sama desa,
dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat.
DASAR HUKUM
Pelajari
Syarat ketentuan
Kebijakan Privasi Data
Hubungi Kami