PROFILE PPPA KOTA BATU

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLIDUNGAN ANAK

PPPA adalah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.

Sasaran

  • Meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan terhadap kekerasan
  • Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk
  • Meningkatkan kemandirian desa

FUNGSI, TUGAS POKOK & DASAR HUKUM

PPPA KOTA BATU

Fungsi

  • Perencanaan program bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak;

  • Perumusan kebijakan bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak;

  • Pengoordinasian kebijakan program bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak;

  • Pembinaan bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak;

  • Pengendalian data informasi bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak;

  • Penyusunan standar operasional prosedur di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak;


  • Perumusan pedoman teknis dan program kesetaraangender perempuan,pemenuhan tumbuh dan kembang pemberdayaan hak anak, anak dan perlindungan perempuan dan anak;


  • Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria terkait pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak;


  • Penyusunan, pembinaan dan pengembangan sistem informasi data gender dan anak;


  • Pelaksanaan fasilitasi penguatan kota layak anak;


  • Penyusunan pedoman teknis kegiatan Pengarusutamaan Gender(PUG), peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;


  • Pelaksanaan fasilitasi penguatan dan pengembangan kelembagaan Pengarusutamaan Gender;

  • Pembinaan kualitas dan perlindungan hidup perempuan dan anak;

  • Pembinaan kegiatan pemberdayaan perempuan;

  • Pembinaan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan perempuan;


  • Pelaksanaan pelaporan monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, perlindungan perempuan dan anak; dan


  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dengan lingkup tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

Merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan

anak.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Walikota Batu Nomor 72 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Batu.

Pelajari

Syarat ketentuan

Kebijakan Privasi Data

Hubungi Kami

Balaikota Among Tani - Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman No. 507

dp3ap2kb.kotabatu

©Smartcity Diskominfo Kota Batu