PROFILE PEMDES KOTA BATU

PEMBERDAYAAN DESA

PEMDES adalah Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Integrasi Melalui Perencanaan Pembangunan Desa

Partisipasi LKD

Sasaran

  • Penyusunan perwali evaluasi kinerja pemerintahan desa
  • Optimalisasi pengelolaan aset desa
  • Optimalisasi kinerja bumdes
  • Kerja sama dan kawasan perdesaan
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif

FUNGSI, TUGAS POKOK & DASAR HUKUM

PEMDES KOTA BATU

Fungsi

  • Perencanaan program pemerintahan desa;

  • Perumusan kebijakan bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa;

  • Pengoordinasian kebijakan program bidang pemerintahan desa;

  • Pembinaan bidang sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa;

  • Penyusunan standar operasional prosedur bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa;

  • Pengendalian data informasi pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa;

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa;

  • Perumusan pedoman teknis penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Desa;

  • Pembinaan administrasi regulasi desa;


  • Perumusan kebijakan penataan desa dan penguatan kapasitas pemerintahan desa;


  • Pembinaan kelembangaan dan pembangunan Perdesaan;

  • Pelaksanaan kebijakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, pekan inovasi desa dan kelurahan;

  • Pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan, pemanfaatan lahan perdesaan, pemeliharaan prasarana,dan sarana perdesaan;

  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pengembangan sumberdaya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa serta umum dan regulasi desa; dan


  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Walikota Batu Nomor 72 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Batu.

Pelajari

Syarat ketentuan

Kebijakan Privasi Data

Hubungi Kami

Balaikota Among Tani - Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman No. 507

dp3ap2kb.kotabatu

©Smartcity Diskominfo Kota Batu