PROFILE DALDUK & KB KOTA BATU

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

DALDUK & KB adalah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, penggerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.

Sasaran

  • Meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan terhadap kekerasan
  • Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk
  • Meningkatkan kemandirian desa

FUNGSI, TUGAS POKOK & DASAR HUKUM

DALDUK & KB KOTA BATU

Fungsi

  • Perencanaan program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

  • Perumusan kebijakan bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, penggerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;


  • Pengoordinasian kebijakan program bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, penggerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;

  • Pembinaan bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, penggerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;

  • Penyusunan standar operasional prosedur bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, penggerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;

  • Pengendalian data informasi bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, pergerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;


  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, pergerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;

  • Pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana);

  • Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kota di bidang pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana);


  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi di bidang pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana);


  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknik pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana);

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;


  • Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;


  • Pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di tingkat kota;


  • Pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pengendalian penduduk;


  • Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat, obat, kontrasepsi;


  • Pelaksanaan pelayanan KB dan keluarga sejahtera/ketahanan keluarga;


  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan elaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk, advokasi, data, pergerakan dan informasi, keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pendistribusian alokon, kesehatan keluarga, dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan


  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

WEBSITE

TUGAS POKOK

Merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan

kegiatan di bidang pengendalian penduduk,

advokasi, data, penggerakan dan informasi,

keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan

pendistribusian alokon, kesehatan keluarga dan

Komunikasi, Informasi, dan Edukasi.



DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Walikota Batu Nomor 72 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Batu.

Pelajari

Syarat ketentuan

Kebijakan Privasi Data

Hubungi Kami

Balaikota Among Tani - Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman No. 507

dp3ap2kb.kotabatu

©Smartcity Diskominfo Kota Batu