PROFILE PEMMAS KOTA BATU

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEMMAS adalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan usaha EDF9FFekonomi, kerja sama desa, dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Peningkatan Kemandirian Desa.

Sasaran

  • Meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan terhadap kekerasan
  • Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk
  • Meningkatkan kemandirian desa

FUNGSI, TUGAS POKOK & DASAR HUKUM

PEMMAS KOTA BATU

Fungsi

  • Perencanaan program bidang pemberdayaan masyarakat;

  • Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan usaha ekonomi, kerja sama desa, dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat;

  • Pengoordinasian kebijakan program bidang pemberdayaan masyarakat;

  • Pembinaan bidang pemberdayaan masyarakat;


  • Penyusunan standar operasional prosedur bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

  • Pengendalian data informasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan usaha ekonomi, kerja sama desa, dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat;

  • Perumusan pedoman teknis penguatan kelembagaan masyarakat;

  • Pembinaan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat miskin perdesaan;


  • Pembinaan lembaga keuangan mikro perdesaan;


  • Pembinaan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat miskin perdesaan;


  • Pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan, pemanfaatan lahan perdesaan, dan pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;


  • Pemasyarakatan dan kerja sama kemitraan pengelolaan teknologi tepat guna di masyarakat perdesaan;

  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pemberdayaan usaha ekonomi, kerjasama desa, dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat; dan


  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

Merencanakan,

merumuskan,

mengoordinasikan, melaksanakan

program,

serta mengendalikan kegiatan di bidang

pemberdayaan usaha ekonomi, kerja sama desa,

dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat.


DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Walikota Batu Nomor 72 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Batu.

Pelajari

Syarat ketentuan

Kebijakan Privasi Data

Hubungi Kami

Balaikota Among Tani - Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman No. 507

dp3ap2kb.kotabatu

©Smartcity Diskominfo Kota Batu