PEMBERDAYAAN DESA
PEMDES adalah Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Integrasi Melalui Perencanaan Pembangunan Desa
Partisipasi LKD
Sasaran
PEMDES KOTA BATU
WEBSITE
TUGAS POKOK
merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta umum dan regulasi desa.
DASAR HUKUM
Pelajari
Syarat ketentuan
Kebijakan Privasi Data
Hubungi Kami